Kasat menjelaskan, masing-masing tersangka ditangkap atas laporan berbeda yakni MR (32) warga Kecamatan Talang Padang Tanggamus, tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial S (14).
Di mana korban merupakan seorang pelajar SMP di Kecamatan Pugung, Tanggamus yang merupakan adik iparnya. Tersangka melakukan kejahatan tersebut disertai ancaman pembunuhan terhadap korban sehingga korban tidak dapat melawan.
Tersangka MR ditangkap setelah ayah korban yang sekaligus mertua tersangka melapor ke Polres Tanggamus pada tanggal 15 Januari 2022. Dan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Senin (24/1/2022).
Selanjutnya, tersangka kedua berinisial IL (21). Tersangka warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan. Dia berdomisili di perkebunan Tanggamus bersama istri, mertua dan adik iparnya yang merupakan warga Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait