Ilustrasi korban pencabulan (iNews.id)

IL ditangkap atas dugaan persangkaan tindak pidana pencabulan terhadap adik iparnya berinisial SA (14) dengan TKP perkebunan Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus. 

Dalam aksi kejahatannya itu. Dia selalu melakukan pengancaman pembunuhan kepada adik iparnya tersebut.  Tersangka IL juga ditangkap atas laporan ayah korban sekaligus mertuanya IL dalam dugaan persangkaan tindak pindana pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Tersangka IL ditangkap atas bantuan Babinsa dan warga, pada Senin, 31 Januari 2022, bukti berupa hasil visum,  pakaian yang dipergunakan tersangka dan korban. 

Atas perbuatanya tersebut, masing-masing tersangka dijerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network