Dua pelaku kasus pencabulan yang ditangkap Polres Lampung Utara. (Foto: ist)

LAMPUNG, iNews.id - Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap dua pelaku pencabulan anak di bawah umur. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku pertama berinisial SM (40) warga Bumi Nabung Abung Barat. 

"Pelaku sempat melarikan diri sejauh 700 meter ke arah kebun di belakang rumahnya dengan menyeberangi sungai. Tetapi setelah dilakukan pengejaran, pelaku dapat ditangkap," ujar Eko, Selasa (28/12/2021).

Modus kejahatannya berawal saat korban memesan baju online dengan proses COD di tempat pelaku. Ketika itu korban menginap di rumah pelaku yang kemudian menyuruhnya memasak mi. Saat korban ke dapur, pelaku membekap dan mengancamnya lalu menyeret korban ke ruang tengah. Sementara istri pelaku sedang istirahat karena sakit.

"Saat itu pelaku memperkosa korban di bawah ancaman," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network