Kemudian pelaku kedua berinisial P (48) warga Suka Mulya Tanjung Raja.
"Untuk pelaku P diamankan anggota tanpa perlawanan ketika sedang berada di dalam rumahnya," ujar Eko.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman keduanya di atas 5 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait