2 Remaja Pringsewu Terlibat Kasus Pencurian HP (Foto: iNews/Indra Siregar)

PRINGSEWU, iNews.id - Dua remaja warga Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang masih berstatus anak dibawah umur, berinisial RA (17) dan NH (17), ditangkap polisi atas kasus pencurian handphone. Satu di antaranya ditangkap di sekolah, Selasa (8/2/2022).

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, menuturkan, kedua pelaku yakni RA dijemput polisi saat sedang berada di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Ambarawa. Sementara rekanya, NH, diringkus saat sedang berada di rumahnya.

Kedua pelaku diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian HP Android Oppo A16 milik korban, Rizal (19), warga Pekon Tanjung Rusia kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, pada Jumat (28/1/22) dinihari sekira pukul 01.00 Wib.

Atas kejadian pencurian tersebut korban kehilangan satu unit HP senilai Rp2 juta. Korban kemudian melaporkan kepada Polisi untuk ditindaklanjuti.

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kapolsek berawal dari ditemukannya HP hasil kejahatan dari tangan salah seorang saksi yang setelah dikembangkan mengarah kepada kedua tersangka. Berawal dari keterangan saksi-saksi dan adanya BB tersebut, maka Team buru sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Pardasuka langsung mengamankan kedua terduga pelaku

Pemeriksaan kedua pelaku bersifat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Menurut kedua pelaku HP dicuri dari dalam kamar, saat korban sedang tertidur.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network