Sementara itu motif pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi
"Ngakunya uang pemberian orang tua tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, maka keduanya nekat mencuri," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pardasuka. Dalam proses penyidikan perkara, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
Pelaku tergolong anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait