2 Remaja Pringsewu Terlibat Kasus Pencurian HP (Foto: iNews/Indra Siregar)

Sementara itu motif pelaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi

"Ngakunya uang pemberian orang tua tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, maka keduanya nekat mencuri," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pardasuka. Dalam proses penyidikan perkara, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Pelaku tergolong anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network