Buron Kepala Desa yang mencabuli bawahannya di Kabupaten Lampung Selatan ditangkap Tim Tabur gabungan kejaksaan di tempat persembunyiannya, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (19/7/2024). (Foto: Istimewa).

Putusan tersebut, lanjut dia menyebutkan, terdakwa selaku pejabat melakukan perbuatan cabul dengan bawahannya. "Dalam putusan ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAP dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucapnya.

Penangkapan, kata dia berjalan lancar karena Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif. "Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, untuk segera dieksekusi berdasarkan Putusan PN Kalianda," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network