Putusan tersebut, lanjut dia menyebutkan, terdakwa selaku pejabat melakukan perbuatan cabul dengan bawahannya. "Dalam putusan ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAP dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucapnya.
Penangkapan, kata dia berjalan lancar karena Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif. "Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, untuk segera dieksekusi berdasarkan Putusan PN Kalianda," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait