Dua pelaku penganiyaan terhadap warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. (Foto : Dok Humas Polsek Labuhan Maringgai)

Akibat dari pengeroyokan tersebut, kata Yusfin, korban SN sempat tidak sadarkan diri dengan keadaan tubuh luka-luka. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai.

Yusfin mengatakan kedua pelaku pada Rabu (1/3/2023) telah menyerahkan diri ke Polsek Labuhan Maringgai. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah balok kayu, 1 potong baju kaos tangan panjang warna hitam. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) Juncto Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network