JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Bendungan Marga Tiga. Ketiganya berinisial SD, MS dan AP, warga Kecamatan Sekampung.
Dalam konferensi pers yang digelar, Jumat (31/10/2025), Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penipuan dengan menitipkan tanaman, bangunan, kolam dan ikan di lahan milik warga yang terdampak proyek bendungan.
"Tujuannya agar mereka bisa mendapatkan uang ganti rugi dari pemerintah, padahal lahan tersebut bukan milik mereka. Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp533 juta," dikutip, Sabtu (1/11/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait