Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan, Selasa (14/3/2023). (Foto : iNews.id/ira widyanti)

Mantan Kepala Kejari Cirebon ini melanjutkan, dari hasil audit Auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung, terdapat kerugian negara mencapai Rp4,12 miliar. Adapun rinciannya, LN menikmati Rp3.171.872.638, kemudian BR sebesar Rp313.812.300, dan SR sebesar Rp586.752.300.

Menurut Hutamrin, telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network