"Tindakan ini merupakan langkah pencegahan dan pengawasan lalu lintas hewan untuk mencegah penyebaran penyakit masuk ke wilayah Sumatera. Sapi ini merupakan hewan dengan risiko tinggi penularan Antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD)," kata Jublyana.
Dia menambahkan, tindakan pelaku telah melanggar Pasal 88 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait