JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 32 narapidana di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2021. Narapidana yang menerima remisi yakni mereka pemeluk agama Konghucu.
Adapun rinciannya, delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, delapan orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi. Yakni dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
"Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," kata Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak, yaitu sebanyak 12 narapidana. Disusul Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 4 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak tiga narapidana.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait