Polresta Bandar Lampung menangkap 38 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba periode Mei 2025. (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandar Lampung meringkus 38 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 35 tersangka merupakan laki-laki, sementara tiga lainnya perempuan. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita mencapai nilai Rp6,8 miliar. 

"Barang bukti yang kami amankan terdiri dari sabu sebanyak 6.317,23 gram, ganja 92,81 gram, tembakau sintetis 0,56 gram, dan 1.603 butir ekstasi," ujar Kombes Jacob dalam konferensi pers, Sabtu (7/6/2025).

Dia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba. Diperkirakan sekitar 25.200 jiwa berhasil terhindar dari potensi penyalahgunaan zat terlarang ini.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network