Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (tengah) saat gelar perkara kasus 4 tersangka pencurian sawit di Way Kanan (Foto: iNews/Yuswantoro)

WAY KANAN, iNews.id - Polres Way Kanan, Lampung menetapkan empat tersangka kasus pencurian disertai pemberatan (curat) tandan sawit terjadi di PT AKG (Adhi Karya Gemilang) di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan. Satu di antara tewas tertembak saat terpegok akan mencuri.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan pencurian ini terjadi pada Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, sekelompok orang memasuki lokasi kejadian.

Diduga, mereka akan melakukan tindakan pencurian pada buah sawit. Dalam waktu yang bersamaan, personel pam Direktorat Samapta Polda Lampung yang bertugas di PT AKG memergoki sekelompok orang tersebut.

Sekelompok orang itu tak menggubris teguran Samapta Polda Lampung. Bahkan mereka hendak kabur memakai kendaraan roda empat bak terbuka. 

Melihat hal tersebut, petugas pun melepaskan tembakan ke arah mobil dan mengenai pelaku berinisial AN. Akibatnya, AN dibawa ke Puskesmas Mesir Ilir untuk mendapatkan pertolongan pertama namun dalam perjalanan dinyatakan meninggal dunia.

"Selain itu upaya yang persuasif dan Humanis dan ini sudah kami sampaikan kepada seluruh pihak yang ada ataupun kepada tokoh warga, masyarakat, tokoh informal agar dapat saling bekerja sama," ucap Pandra, Senin (6/2/2023).

Sementara itu, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna  menyampaikan terkait dengan proses penegakan hukum kasus tersebut.

"Kami proses saat ini di Polres Way Kanan yang pertama yaitu laporan tentang pencurian pemberatan kelapa sawit bahwasanya telah terdapat tujuh saksi yang telah kami periksa," ucapnya.

Identitas para tersangka kasus pencurian di PT AKG ini, di antaranya yaitu MR (19) asal Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Kemudian ada HK alias Atek (28) berdomisil di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, telah melakukan bersama dengan satu lagi inisial BH yang sedang kami proses, sehingga total pelaku pada saat kejadian tanggal 29 Januari pukul 23.00 ada empat pelaku utama yang saat ini kami tetapkan,” ucap Teddy.

Atas perbuatannya kini para tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network