WAY KANAN, iNews.id - Seorang pria di Lampung ditangkap saat bersembunyi di rumah mantan istri usai memerkosa remaja perempuan. Pelaku berinisial HA (31) warga Kampung Ojolali, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (28/7/2025). Pelaku, kata dia memerkosa remaja perempuanak berusia 15 tahun sebanyak dua kali.
Dia menjelaskan, perbuatan asusila itu terjadi pada Sabtu (3/5/2025). Menurut keterangan korban, pelaku sudah membawa korban selama sehari dua malam tanpa izin dari orang tua korban.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait