LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polisi membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang beroperasi lintas provinsi di Kabupaten Lampung Utara. Empat pelaku ditangkap dalam operasi di sejumlah lokasi di Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.
Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang curiga dengan kejanggalan pada tanggal lahir di SIM miliknya.
“Dipimpin Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, Tim Tekab 308 bergerak cepat dan mengamankan empat pelaku di lokasi berbeda,” ujar Kompol Yohanis, Jumat (29/8/2025).
Keempat tersangka yang diringkus masing-masing berinisial H ditangkap di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar; AS BS, serta MA. Seluruhnya langsung digelandang ke Mapolres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Apfryyadi memaparkan peran masing-masing pelaku. H bertugas mencari pemesan SIM palsu, MAP menyediakan blangko dengan membeli SIM kedaluarsa melalui media sosial, AS menghapus data pada blangko, sementara BS bertugas mencetak dan melakukan finishing.
Dalam keterangannya, BS yang sehari-hari berdagang ayam potong di Pasar Cimeng mengaku mendapat upah Rp250.000 untuk setiap SIM palsu. “Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait