Lapas Rajabasa Bandarlampung, Lampung (Andres Afandi/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang narapidana (napi) kasus terorisme bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandarlampung. Napi itu bernama Hartanto (38).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung, Lampung, Maizar mengaminkan jika napi kasus terorisme tersebut telah bebas secara murni.

"Ya benar, satu warga binaan perkara terorisme telah bebas," kata Maizar, Selasa (17/5/2022).

Dia menambahkan, Hartanto bebas murni pada Senin lalu (16/5/2022). Dia menjalani masa hukumannya di Lapas selama empat tahun. 

Lebih lanjut dia mengatakan, pembebasan Hartanto berdasarkan Surat Lapas No:W9.PAS.1.PK.01.02-0915 dengan keterangan bebas murni.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network