BANDARLAMPUNG, iNews.id- Polda Lampung menangkap 46 tersangka judi online selama hampir dua pekan. Tersangka, yakni 36 laki-laki dan 10 perempuan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, dari hasil pengungkapan itu, sudah ada 259 situs judi online yang di-take down oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Situs itu hasil penyelidikan kami dan kami minta Kominfo untuk melakukan takedown," ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024).
Dia menjelaskan, dari ratusan situs tersebut, ada 22 yang dijadikan barang bukti. Barang bukti lainnya, kata dia 13 rekening yang digunakan untuk menerima uang, 7 aplikasi e-wallet, uang cash Rp1,8 juta.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait