Polda Lampung menangkap 46 tersangka judi online, yakni 36 laki-laki dan 10 perempuan. (Foto: Ira Widyanti).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminalisasi Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, para tersangka yang ditangkap terdiri dari tiga klaster peran.

"Perannya ada yang pemain judi, promotor atau selebgram dan perekrut selebgram untuk mempromosikan judi online," ucapnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan, para selebgram mendapat upah Rp1,5 juta sampai 3 juta per bulan. Selain itu, para selebgram juga mendapat bonus Rp100.000 setiap 1 member baru yang bergabung melalui link yang dipromosikannya.

Saat ini, lanjut dia pihaknya masih melakukan penelusuran dan pengembangan terkait rekening yang mengirimkan uang kepada para promotor.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network