3. Dipecat dari Polri
Pada sidang kode etik pelanggaran profesi Polri yang dilaksanakan Kamis (19/10) kemarin AKP Andri Gustami dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
AKP Andri terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf b Pasal 8 huruf c ke-1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik profesi Polri.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin Kombes Budiman Sulaksono, AKP Andri dijatuhi hukuman PTDH atau dipecat dari anggota Polri.
"Hasil keputusan sidang kode etik untuk AKP AG terbukti secara sah bersalah dan dijatuhi sanksi berupaya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Umi.
4. Dipatsus selama 30 hari
Salah satu sanksi yang diterima AKP Andri Gustami karena terbukti secara sah bersalah melanggar kode etik Polri terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yakni penahanan di tempat khusus (patsus).
Andri akan ditempatkan di patsus selama 30 hari. Dia tidak akan diizinkan keluar dari patsus.
"Iya di-patsus selama 30 hari, namun patsus itu sudah dilaksanakan sebelum sidang kode etik. Artinya patsus itu merupakan rangkaian sanksi yang telah dijalaninya," kata Umi.
5. AKP Andri Gustami ajukan banding
Usai dijatuhi vonis PTDH pada sidang kode etik pelanggaran profesi polri. AKP Andri Gustami menyatakan melakukan banding.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Bidpropam Polda Lampung akan memberikan waktu selama 24 ke depan untuk Andri Gustami melengkapi memori bandingnya.
"Dia menyatakan banding atas hasil keputusan itu, dan kami Polda Lampung menghormati hal itu karena merupakan haknya. Kami beri waktu 24 hari untuk dia melengkapi memori bandingnya, namun jika dalam 24 hari tidak dilengkapi maka dinyatakan menerima hasil keputusan tersebut untuk kemudian dilaksanakan upacara PTDH," kata Umi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait