BANDARLAMPUNG, iNews.id - Fakta-fakta mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang menjadi kurir sabu dalam jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Dia telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus tersebut..
Sanksi ini diberikan kepada AKP Andri dalam sidang kode etik Polri yang digelar Propam Polda Lampung, pada Kamis (19/10/2023) kemarin.
5 Fakta AKP Andri Gustami Polisi Jadi Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama:
1. Terima Aliran Dana Rp1,3 Mililar
Dalam penyelidikan terhadap jaringan Fredy Pratama yang dilakukan Polda Lampung, AKP Andri Gustami disebut mendapatkan bayaran Rp8 juta untuk 1 kilogram sabu yang diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni.
Total disebutkan, Andri telah dibayar Rp800 Juta selama 2 bulan bergabung dalam jaringan narkoba tersebut. Namun, fakta terbaru dalam sidang kode etik pelanggaran profesi polri yang dilaksanakan kemarin terungkap, AKP Andri menerima aliran dana sebesar Rp1,3 miliar dari pekerjaan gelapnya tersebut.
Fakta itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis (19/10).
"Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta, di antaranya AKP AG menerima aliran dana sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan gelap peredaran narkotika Fredy Pratama yang digunakan untuk kepentingan pribadi AKP AG," katanya, Kamis (19/10/2023).
2. Pernah dua kali lakukan pelanggaran disiplin
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami ternyata sudah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin saat menjadi anggota Polri.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, AKP Andri Gustami pernah melakukan pelanggaran disiplin saat berdinas di Polres Tulang Bawang Barat dan Polres Lampung Utara.
Hal itu terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik yang dijalani AKP Andri Gustami di Gedung Bidpropam Polda Lampung, Kamis (19/10/2023).
"Terduga pelanggar juga pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak dua kali di Lampung Utara dan Tulang Bawang Barat selama menjabat," katanya.
Sebelum menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait