BANDARLAMPUNG, iNews.id - Lima korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) resmi melapor ke Polda Lampung. Mereka merupakan pekerja migran yang diduga direkrut tak sesuai prosedur.
Laporan tersebut diterima dan tertuang dalam laporan nomor: LP / B / 97 / III / 2023 / SPKT / POLDA LPG tanggal 08 Maret 2023.
Kelima korban yakni RW (55), AW (45), PN (44), EWL (22), warga Kabupaten Lampung Timur dan PH (58) warga Bandarlampung. Kelima korban merupakan wanita yang direkrut menjadi pekerja lewat jalur ilegal.
Korban melaporkan Lembaga pelatihan dan pendidikan (LPK) yang memberangkatkan mereka ke Johor, Malaysia secara ilegal.
"Kelima korban PMI sudah resmi melapor ke Polda Lampung," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arysad, Jumat (10/3/2023).
Dikatakan Pandra, perekrut para pekerja migran tersebut dilaporkan atas dugaan tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Proses pemanggilan saksi-saksi terkait segera dijadwalkan," kata Pandra.
Sementara Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Ahmad Salabi mengatakan, proses pengembalian kelimanya berawal saat adanya laporan dari para pekerja.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto