Lima pengurus HIPMI Lampung periode 2025-2030 yang digerebek saat pesta narkoba bersama pemandu lagu di hotel berbintang di Bandar Lampung, dibebaskan. (Foto: Istimewa).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung periode 2025-2030 yang digerebek saat pesta narkoba bersama pemandu lagu di salah satu hotel berbintang di Bandar Lampung, akhirnya dibebaskan. Mereka hanya dikenakan rehabilitasi rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan.

Asintel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Aryo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen terpadu bersama kejaksaan, penyidik Polda Lampung dan dokter asesmen BNNP.

“Sudah asesmen terpadu dihadiri juga kejaksaan, penyidik Polda Lampung, BNNP, sama dokter asesmen BNNP. Ini sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mereka ditetapkan sebagai penyalahgunaan narkoba atau pemakai,” ujar Aryo, Rabu (3/9/2025).

Dia menjelaskan, dari 11 orang yang ditangkap, 10 dinyatakan positif narkoba dan dikenakan rawat jalan serta wajib lapor.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network