“Rawat jalan mulai kemarin, siang itu sudah asesmen terpadu dan sorenya sudah ditetapkan mereka bukan pemakai aktif sehingga diputuskan rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan ke depan,” ucapnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (28/8/2025) malam di Hotel Grand Mercure, petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi di dalam tas, dari total 20 butir yang diduga telah dikonsumsi.
“Jumlah awal 20 butir, namun sudah habis dikonsumsi jadi sisa tujuh yang kami temukan di dalam tas,” katanya.
Dari enam pria yang ditangkap, lima di antaranya tercatat sebagai pengurus HIPMI Lampung, berinisial RML (Bendahara), S (Ketua Bidang 1), MRP (Ketua Bidang 3), WM (anggota), SA (anggota) Sementara satu orang lainnya berinisial ZK dinyatakan negatif.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait