Balai Karantina Pertanian Lampung, memusnahkan 570 lembar kulit ular dan 300 kilogram kulit domba ilegal dengan cara dibakar. (Foto: Antara).

Dia menjelaskan, penyitaan kulit domba merupakan hasil Kegiatan Operasi Patuh Karantina bersama instansi terkait dan LSM Jakarta Animal Aid Network (JAAN).

"Produk asal hewan tersebut ditemukan petugas dalam bus antarprovinsi asal Sumatera Utara. Rencana akan dibawa menuju Tangerang, Banten," katanya.

Menurutnya, kulit domba merupakan produk dari hewan penular penyakit mulut dan kuku (PMK) di mana saat adanya wabah seperti sekarang lalu lintas produk hewan yang berhubungan dengan penyakit tersebut harus sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan PMK No.7 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan.

"Setiap lalu lintas hewan dan produk hewan harus melalui pemeriksaan kesehatan hewan dari daerah asal dan dilaporkan kepada petugas karantina di pelabuhan pengeluaran guna memastikan dilengkapi surat-surat," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network