Lapas Rajabasa Bandarlampung, Lampung (Andres Afandi/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 627 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Kelasa IA, Bandarlampung mendapatkan remisi HUT ke-76 RI. Napi yang paling banyak dari kasus pidana umum

"Tahun ini di Lapas ada 627 dari 963 narapidana yang dapat remisi HUT ke-76 RI," kata Kalapas Rajabasa, Maizar, Senin (16/8/2021).

Maizar menambahkan, narapidana yang mendapat besaran remisi pengurangan masa tahanan yakni satu bulan empat orang, dua bulan 35 orang, tiga bulan 93 orang, empat bulan 168 orang, lima bulan 238, dan enam bulan 89 orang.

"Berdasarkan perkara narapidana itu di antaranya adalah pidana umum 377 orang, narkotika PP 28 Tahun 2006 sebanyak sembilan orang, dan narkotika PP 99 Tahun 2012 sebanyak 241 orang," paparnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network