Ilustrasi hotel disegel karena tak bayar pajak (Foto: Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ada tujuh hotel di Bandarlampung yang menunggajl pajak ke pemerintah kota. Tak main-main, tunggakannya mencapai Rp800 juta.

"Ada tujuh hotel yang menunggak pajak ke pemerintah kota, kalau kita akumulasi kan besaran uangnya sekitar Rp800 juta," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi, Selasa (22/6/2021).

Yanwardi menambahkan, jika tak membayar maka Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Pemkot Bandarlampung, segera melakukan tindakan penyegelan.

Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan keringanan pajak bagi tujuh hotel tersebut sebab semuanya masih aktif beroperasi, sedangkan tunggakan ​​​​pajak mereka terhitung sudah sejak Januari 2019.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network