"Kita sudah berikan surat pemberitahuan dan peringatan sampai tiga kali namun hingga saat ini belum ada yang melapor dari tujuh hotel itu," kata dia.
Sementara itu, Ketua TP4D Kota Bandarlampung M Umar mengatakan, tim dalam waktu dekat akan turun ke lapangan guna mengecek tempat hiburan dan hotel yang menunggak pajak.
Dia mengimbau agar para pengusaha baik hotel, kafe dan restoran yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera menyelesaikan persoalannya sebelum tim datang untuk menyegel tempat usahanya.
"BPPRD sudah mengirim surat kepada pengusaha hotel untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan itu tapi sejumlah hotel belum meresponnya dan apabila itu tidak diselesaikan kami akan lakukan penindakan dengan menyegel usahanya," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait