Tim gabungan dari Kejagung dan Kejari Lampung Tengah menangkap Awaludin, mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025). (Foto: Istimewa).

LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menangkap Awaludin, mantan bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan di rumah kawasan Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Senin (19/5/2025).

Awaludin telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia dinyatakan buron sejak 2017 setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepadanya. 

Dia terbukti bersalah atas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp248 juta, terkait dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang tidak disetorkan kepada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network