Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah, Tommy Adhayaksa Putra menekankan, penangkapan ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dijalankan.
"Pada 19 Mei 2025 kita melakukan penangkapan terhadap Awaludin yang berlokasi di Jakarta Selatan. Ini bukan hanya sekadar eksekusi tapi juga pesan bahwa negara tidak tinggal diam terhadpa pelaku tindak pidana korupsi," ujar Tommy di Kejaru Lampung Tengah, Kamis (22/5/2025).
Dengan tertangkapnya Awaludin, kejaksaan mengimbau para buronan kasus korupsi lainnya untuk menyerahkan diri dan menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kini, Awaludin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani hukuman yang telah ditetapkan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait