Delapan tersangka yang ditetapkan berasal dari kalangan panitia dan alumni kegiatan Diksar, masing-masing berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN dan AI. Mereka diduga melakukan berbagai bentuk kekerasan, seperti menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan aktivitas fisik yang menyakitkan.
“Para tersangka yang kami tetapkan masing-masing berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan kegiatan fisik seperti push-up dan sit-up yang menimbulkan rasa sakit,” katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, dan setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi,” tegas Indra.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Pratama mengalami penurunan kesehatan dan meninggal dunia lima bulan setelah mengikuti Diksar pada November 2024. Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut demi keadilan bagi keluarga korban.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait