Fahrizal mengatakan pelaku UMKM harus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Terlebih saat ini, tengah masa pandemi Covid-19.
Pelaku UMKM harus memahami empat prinsif usaha di masa pandemi. Empat prinsip itu yakni menjaga kebersihan dan keselamatan, menghindari bersentuhan fisik, menghindari kerumunan, dan mobilitas rendah.
"Para pelaku UMKM diharapkan dapat terus menjaga usahanya untuk menerapkan ke empat prinsip tersebut, agar konsumen merasa aman untuk menikmati atau membeli produk/jasa yang diperdagangkan," katanya.
Fahrizal berharap Pemprov Lampung terus bersinergi dengan kabupaten/kota, BI, dan Dekranasda Provinsi Lampung dalam upaya pemberdayaan UMKM. Untuk diketahui, QRIS ini sendiri mulai diimplementasikan oleh BI sejak 1 Januari 2020 dan hingga saat ini pemanfaatannya sudah cukup meluas di masyarakat.
Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait