Sopir truk yang tidak memilki surat hasil tes cepat antigen sedang diperiksa di posko rest area JTTS di KM 87 B ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. (Foto: antara)

"Sehari bisa 25 orang, namun bisa kurang dari angka itu dan bisa lebih. Untuk masa kedaluwarsa surat hasil tes cepat, berlaku sampai tiga hari," kata dia.

Sementara itu, Section Head Usaha Jasa Lainnya Tol Bakauheni-Kayu Agung, Hutama Karya Persero, Yos Agustino mengatakan, dalam kegiatan pemeriksaan tes cepat antigen untuk sopir truk dan bus di JTTS terdapat dua lokasi, yakni di KM 87 B dan 215 B.

"Karena JTTS ini lebih cenderung ke jalur logistik, sehingga kegiatan ini dikhususkan bagi sopir truk dan bus guna memastikan mereka bebas Covid-19 saat menuju suatu daerah," kata dia.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network