Sopir truk yang tidak memilki surat hasil tes cepat antigen sedang diperiksa di posko rest area JTTS di KM 87 B ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. (Foto: antara)

Dalam kegiatan ini, pihaknya hanya menyediakan tempat bagi Dinas Kesehatan dan pihak kepolisian agar program ini dapat berjalan dengan lancar.

Sementara itu, Sat PJR Polda Lampung, Aipda Satrio mengatakan, dalam kegiatan ini, pihaknya bertugas untuk mendampingi personel HK dan Dinas Kesehatan untuk melaksanakan pemeriksaan tes cepat antigen kepada pengemudi kendaraan barang dan bus serta keneknya.

"Jadi, kami pihak kepolisian, selain mendampingi kami juga bertugas mengarahkan pengemudi bus dan truk yang belum memiliki surat hasil tes cepat antigen ke posko pemeriksaan ini dan semuanya gratis," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network