Untuk meyakinkan korban AF, kata Rosali, pelaku MZ saat itu memberikan kuitansi bukti tanda terima uang tersebut kepada korban AF.
Namun hingga akhir tahun 2022, ternyata pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku MZ tidak ada dan uang korban AF sampai saat ini tidak dikembalikan.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait