Ilustrasi polisi menangkap adik Bupati Lampung Timur yang diduga menggelapkan uang proyek. (Foto: ist)

Untuk meyakinkan korban AF, kata Rosali, pelaku MZ saat itu memberikan kuitansi bukti tanda terima uang tersebut kepada korban AF.

Namun hingga akhir tahun 2022, ternyata pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku MZ tidak ada dan uang korban AF sampai saat ini tidak dikembalikan.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network