Saat ini polisi masih mencari barang-barang milik pelaku. Pengakuannya barang-barang tersebut dijual melalui media sosial.
Pelaku terancam Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait