SY (21) mahasiswa Lampung ditangkap polisi buat laporan palsu. (Foto: iNews.id/Ruslan AS)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Lampung FY (21) terpaksa berurusan hukum. Dia ditangkap polisi karena membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan. 

FY (21) warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah ini hanya tertunduk ketika digelandang ke Mapolsek Sukarame, Lampung Tengah. Dia ditangkap polisi karena ulahnya sendiri membuat laporan palsu.  

“Jadi pelaku ini membuat laporan palsu, seolah-olah menjadi korban pembegalan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukarame Ipda Muazam, Jumat (22/9/2023).

Kasus ini berawal saat pelaku datang ke Polsek Sukarame untuk melapor sebagai korban pembegalan. Dalam laporannya, dia mengaku dihentikan komplotan pelaku yang berjumlah tujuh orang. Pelaku mengancam dengan senjata tajam sehingga dia pasrah motor, hanphone dan laptop dibawa kabur kawanan pelaku. 

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Namun polisi justru banyak menemukan kejanggalan. Akhirnya FY diperiksa secara intensif hingga akhirnya mengakui telah membuat laporan palsu. 

“Barang-barang berharga milik pelaku ini dijual untuk judi online. Dia takut dimarahi oleh orang tuanya,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network