Ilustrasi pencabulan gadis di Way Kanan oleh ayah dan kakak tirinya. (foto: iNews.id)

Usai menerima laporan, Unit PPA bersama Tekab 308 menangkap kedua pelaku. Untuk pelaku INS diamankan di rumahnya, sedangkan JNT ditangkap saat berada di Dusun Kalup Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

"Kedua pelaku sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network