HK (44) tersangka penggelapan motor di Bandarlampung ditangkap polisi. (foto: istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Satreskrim Polres Bandarlampung menangkap HK (44) warga Kampung Baru, Kecamatan Panjang yang diduga menggelapkan motor milik Mad Suri temannya. Pelaku berdalih meminjam motor korban untuk menjemput pacarnya. 

Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan, pelaku sempat meminjam motor Yamaha NMax warna putih dengan Nopol BE 5773 AD milik Mad Suri temannya. 

“Pelaku ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Simpang Kates, Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu 28 Oktober 2023," ujar Joni, Senin (30/10/2023). 

Peristiwa penggelapan ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Kota Bandarlampung, Minggu (15/10/2023). Modus yang digunakan pelaku dengan mengelabui korban dengan dalih meminjam motor untuk menjemput pacarnya. 

"Alasan pelaku meminjam sepeda motor untuk menjemput pacarnya, namun setelah dipinjami motor tidak dikembalikan dan dijual," kata Joni.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network