HK (44) tersangka penggelapan motor di Bandarlampung ditangkap polisi. (foto: istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan motor korban. Motor tersebut dijual kepada tersangka lain berinisial JL seharga Rp6 juta.  

“Untuk tersangka JL masih buronan, saat ditangkap dia sudah kabur,” katanya. 

Pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network