LAMPUNG UTARA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menghukum anak yang membunuh ibu kandung di Lampung Utara dengan vonis penjara seumur hidup. Terdakwa adalah Saripudin (30).
"Terdakwa Saripudin telah diputus dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Humas PN Kotabumi, Muamar AM Fariq, Selasa (18/7/2023).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.
Dalam pembelaan di persidangan, terdakwa disebut mengalami gangguan kejiwaan. Namun hal tersebut tidak terbukti.
Berdasarkan hasil visum, Saripudin tidak memiliki tanda-tanda gangguan jiwa.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait