Kepala Kejari Lampung Utara, M Farid Rumdana menjelaskan, JPU menuntut Saripudin melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP.
Para hakim sepakat untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Saripudin.
Kasus yang menggemparkan Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara ini terjadi pada 9 Oktober 2022. Saripudin membunuh ibu kandungnya, Maybah (60) sekitar pukul 06.00 WIB.
Persoalannya sepele. Saripudin kesal karena tak diberikan uang untuk membeli rokok.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait