Menerima informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi sambil menghirup lem di rumah kosong Dusun Gapura, Pekon Padang Rindu.
"Pelaku sudah diamankan ke Polsek Pesisir Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
Sementara korban dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya setelah sempat dirawat di Puskesmas Lemong.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait