Korban baru melaporkan kejadian pencabulan ini pada bulan Mei 2021 setelah memberitahu ibunya soal perbuatan bejat ayah tirinya tersebut. Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku kabur dari rumah hingga akhirnya ditangkap anggota Polsek Dente Teladas.
Atas perbuatannya, MN disangkakan dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait