LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang pria berinisial AD (42) diciduk Satreskrim Polres Lampung Utara. Dia diamankan karena diduga melakukan pengancaman.
Warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kabupaten Lampung Utara itu diduga mengancam akan menyebarkan video dan foto korban saat sedang mengenakan pakaian agar bisa menyetubuhi korban berinisial B (27).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, terhadap tersangka pelaku pengancaman telah dilakukan pengamanan ke Mapolres pada Rabu (7/6/2023).
"Menurut laporan korban, dia dan pelaku ini saling mengenal," kata Rendi saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).
Rendi menuturkan, peristiwa pidana tersebut berawal pada Rabu (25/5/2023), tersangka AD mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada korban dan meminta untuk bertemu dengannya di sebuah hotel Kotabumi.
Tersangka AD mengancam apabila korban tidak menuruti, video dan foto syur korban akan disebarkan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait