Pemkot Bandarlampung menyegel Angel's Wing Kafe dan Resto, Sabtu (4/2/2023) malam. (Foto: Antara).

Dia mengungkapkan, izin dari kegiatan usaha tersebut merupakan kafe dan resto. Namun, kata dia pelaksanaan di lapangan bukan seperti izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

"Ini (Angel's Wing) karena dilihatnya, kegiatan usaha mereka tidak sesuai dengan izinnya maka dilakukan tindakan tegas, dengan melakukan penyegelan," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network