Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

"Korban pun tetap tidak memenuhi, sehingga terduga CKJ mengambil paksa ponsel milik korban, atas kejadian yang dialaminya, korban BY melapor ke Polsek Muara Sungkai," katanya.

Pihak Polsek yang menerima laporan korban langsung menindak lanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Salah satu terduga pelaku CJK berhasil diringkus pada Minggu malam (12/2/2023) pukul 19.00 wib di jalan umum desa negeri ujung karang.

"Dari tangan CJK kami amankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Realmi warna biru dan langsung di amankan ke Mapolres Lampung Utara," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 365 KUHP tentang curas.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network