Petani di Tulang Bawang yang aniaya istrinya sejak 2007 ditangkap polisi. (Foto:Ist)

Perbuatan terakhir dilakukan tersangka pada Minggu (26/2/2023) pagi dengan menggunakan gagang sapu, Arpin memukul tangan kanan dan kiri, serta paha korban.

"Akibatnya korban mengalami luka di siku tangan, memar di dua pahanya," ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Banjaragung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 44 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network