Lebih lanjut dia mengatakan, nantinya keputusan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ataupun bagi 15 kabupaten dan kota.
"Saat ini di Provinsi Lampung sudah tidak ada zona merah dan ini harus kita jaga agar persebaran Covid-19 dapat terkendali, salah satunya dengan menunda dahulu bepergian saat hari libur," kata dia.
Masyarakat diharapkan dapat terus membantu memutus mata rantai persebaran Covid-19 di Provinsi Lampung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, serta mengurangi mobilitas saat hari libur.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait