Ilustrasi ASN (Foto: Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah saat libur Imlek 2572 Kongzili. Hal ini dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Lampung.

"Benar kita telah membuat surat edaran untuk melarang ASN untuk keluar daerah selama libur Imlek 2572 Kongzili," kata Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Rabu (10/2/2021).

Arinal menambahkan, surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021.

"Bila ada yang tidak patuh dengan surat edaran tersebut segera laporkan untuk langsung ditindaklanjuti, sebab ini upaya untuk menekan kasus Covid-19," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network